1.2 Mission Statement
Misi kami dalam menjalankan bisnis ini adalah sebagai berikut:
• Meningkatkan kualitas produk & mutu pelayanan dengan memberikan kepuasan pelanggan.
• Proaktif dalam menghadapi perubahan yang makin canggih dan lingkungan yang kompetitif.
• Mempercepat pengembangan untuk menjadi unit bisnis yang profesional, produktif, dan efisien yang unggul dalam suasana persaingan.
Kunci sukses dalam operasional yang akan kami terapkan untuk semua lini bisnis adalah:
1. Memberikan kepuasan pelanggan dengan cara:
• Menawarkan produk dengan kualitas terbaik dengan daya saing yang kuat.
• Menyesuaikan harga produk yang ditawarkan dengan target pasar.
• Menyediakan lokasi yang nyaman dan strategis.
• Kegiatan promosi karena pelanggan senang dengan penawaran khusus.
• Pelayanan prima, “pembeli adalah raja” dan dapatkan loyalitas pelanggan.
2. Mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia dengan cara:
• Briefing dan evaluasi berkelanjutan.
• Penilaian, penghargaan dan hukuman.
• Budaya 3S+1A (Senyum, Salam, Sapa dan Antusias).
• Pendidikan dan pelatihan tentang manajemen waktu.
• Workshop dan lain-lain.
3. Mempercepat pengembangan dengan cara:
• Melakukan seluruh kunci di atas.
• Mendapatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan.
• Evaluasi dan perbaikan seluruh bagian secara berkala.
• Memperoleh target penjualan maksimal sesuai analisis keuangan.
1.3 Business licenses & permits
Salah satu peraturan yang diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha akan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan juga sistem pengaman. Sesuai aturan di PP tentang OSS, NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan. Dengan memiliki NIB, maka bisnis kita sudah terdaftar secara sah.
Manfaat yang akan kita dapatkan dari NIB diantaranya adalah:
• Mendapatkan kemudahan legalitas perusahaan.
• Mendapatkan kemudahan mendapatkan dokumen lainnya seperti NPWP badan atau perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), SIUP, dan notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal.
Proses membuat NIB yaitu pada sistim www.oss.go.id, kita bisa sekaligus mengisi data usaha untuk nanti include penerbitan IUMK dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Data NIB mengikuti data NIK pada KTP, sedangkan IUMK dan SPPL mengikuti alamat usaha yang bersangkutan.
1.4 Organizational Structure
Tidak ada komentar:
Posting Komentar